BREAKING NEWS, Guru Madrasah Ditembak Pria Berpakaian Gamis di Jepara

Alip Sutarto
Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap MMR (34) pelaku penembakan guru madrasah. Pelaku diketahui adalah warga Gemiring Lor, Jepara, di rumahnya. Foto: Ist

MMR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network