MMR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait