"Korban dan pelaku sama-sama berhenti dan sempat salah paham. Pelaku tidak terima, sedang korban memilih menghindar," ujarnya. Rupanya pelaku mengejar korban dan memepetnya di jalan sepi. Di situlah terjadi penembakan.
"Di jalan sepi pelaku memepet motor korban lalu membuka pintu dan memaki-maki. Pelaku juga mengeluarkan senjata dan menembak dua kali," katanya.
Tidak hanya menembak, pelaku juga melampiaskan amarahnya dengan membakar motor korban yang sedang diperbaiki di bengkel.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata jenis pistol airgun tak berizin yang dibeli secara online sejak 2 tahun lalu.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait