Aipda Robig Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Penembak Siswa SMK Terancam Dipecat

Eka Setiawan
Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. (ilustrasi/Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Aipda Robig Zainudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang menjalani proses kode etik atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. Proses kode etik dilakukan Bid Propam Polda Jateng.

“Yang bersangkutan Aipda R ini dalam perkara penembakan tersebut diproses kode etik dan akan segera dilakukan sidang (internal profesi),” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Dia menuturkan, proses kode etik ini sanksi terberatnya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Secara teknis, nantinya setelah berkas pemeriksaan internal diselesaikan Bid Propam Polda Jateng, akan diserahkan ke ankum alias atasan hukumnya, yakni Kasat Narkoba Polrestabes Semarang maupun Kapolrestabes Semarang.

Selain proses internal profesi, Kabid Humas juga menyebut Aipda Robig juga diproses atas dugaan tindak pidana umum yang dilakukannya. Hal ini juga sesuai dengan laporan korban ke Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Statusnya (Aipda R) masih terperiksa, namun yang bersangkutan sudah dalam proses penahanan atau penempatan khusus (patsus),” katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network