Proses internal profesi maupun dugaan pidana umum berjalan beriringan. Namun, penjatuhan sanksinya, disebut Kombes Artanto, bisa berjalan bersamaan. “Bisa berjalan pararel, saling menguatkan bisa,” ujarnya.
Diketahui, Aipda Robig adalah terduga penembak siswa SMKN 4 Semarang yang juga anggota paskibra Gamma Rizkynata Oktafandy (17) hingga tewas.
Polisi menyebut, penembakan itu terjadi karena Aipda Robig mendapati korban tawuran bersama kelompok anak muda membawa senjata tajam. Selain Gamma, ada 2 korban lain yang menderita luka tembak dari senjata api yang ditembakkan oleh Aipda Robig.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait