JAKARTA, iNews.id - Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain, perlu diketahui masyarakat. Proses pembayaran pajak memerlukan sejumlah dokumen dan surat kuasa untuk memastikan pembayaran sesuai aturan.
Ya, setiap kendaraan bermotor diwajibkan membayar pajak tahunan. Pembayaran pajak kendaraan biasanya dilakukan bersamaan dengan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta penggantian plat nomor yang berlaku setiap lima tahun.
Disarankan untuk membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda akibat keterlambatan.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Atas Nama Orang Lain
Adapun, proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai lokasi, seperti Samsat induk, gerai Samsat, maupun layanan Samsat Keliling. Ada juga yang memilih untuk diwakilkan dalam pembayaran pajak di kantor Samsat karena tidak dapat hadir secara langsung.
Ketentuan dan persyaratan untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Berikut tahapan cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain:
Tahapan perpanjang STNK dan bayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:
• Datang ke kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling
• Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK
• Serahkan formulir dan dokumen bayar pajak ke loket pendaftaran
• Tunggu sampai petugas memanggil untuk menyerahkan lembar nominal pajak
• Bayar pajak kendaraan sesuai nominal yang ditentukan di loket pembayaran
• Tunggu hingga penerbitan lembar STNK baru di loket penyerahan selesai
• Pajak kendaraan tahunan selesai dibayarkan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait