Berkah UU HKPD, Blora Bakal Kecipratan Rp300 Miliar Dana Bagi Hasil Blok Cepu

Antara
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan surat usulan ke Dirjen PK Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat kickoff sosialisasi UU HKPD di Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA

KUDUS, iNewsSemarang.id - Kabupaten Blora bakal kecipratan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) sebesar 3 persen dari Blok Cepu. Hal itu menyusul lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Kabupaten Blora sebagai kabupaten perbatasan dengan Blok Cepu akan mendapatkan dana bagi hasil migas sebesar 3 persen," kata Bupati Blora Arief Rohman saat menghadiri kickoff sosialisasi UU HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).

Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah dan peraturan menterinya. Untuk memastikan bisa mendapatkan dana bagi hasil migas, pihaknya menyampaikan surat usulan agar aturan turunannya berpihak kepada Kabupaten Blora.

Sebelumnya, Kabupaten Blora hanya menjadi penonton karena Kabupaten Bojonogero sebagai daerah penghasil minyak mendapatkan dana bagi hasil sebesar 6 persen. Sedangkan Kabupaten Blora sebagai daerah perbatasan tidak mendapatkan sama sekali.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network