Berkah UU HKPD, Blora Bakal Kecipratan Rp300 Miliar Dana Bagi Hasil Blok Cepu

Antara
Bupati Blora Arief Rohman menyampaikan surat usulan ke Dirjen PK Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti saat kickoff sosialisasi UU HKPD di Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA

Dari alokasi 3 persen, dia berharap mendapatkan alokasi 2 persen, sedangkan 1 persennya untuk kabupaten perbatasan lainnya. Di antaranya Kabupaten Tuban, Ngawi, Nganjuk, Lamongan dan Jombang.

Adanya dana bagi hasil migas, diharapkan bisa mengurangi celah fiskal antar daerah karena sebelumnya sangat jomplang. Kucuran dana bagi hasil migas untuk Blora dinilai sudah selayaknya, mengingat Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu mencapai 37 persen meski mulut sumur ada di Kabupaten Bojonegoro.

"Sebelumnya, daerah penghasil dilihatnya hanya dari mulut sumur, sementara mulut sumur di Bojonegoro. Walaupun Blora masuk WKP, dalam eksploitasi minyak bumi bisa saja masuk Kabupaten Blora," ujarnya.

Jika keinginan Pemkab Blora mendapatkan alokasi 2 persen terpenuhi, maka setiap tahunnya bakal mendapatkan alokasi dana bagi hasil migas antara Rp200 miliar hingga Rp300 miliar.

Dengan dana sebesar itu, maka bisa digunakan untuk membangun infrastruktur jalan yang sebagian besar tingkat kerusakannya cukup parah dan memang sangat diharapkan masyarakat.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network