Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal itu membuat Kabupaten Blora tidak mendapatkan bagian karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan secara administratif Kabupaten Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur.
"Untuk saat ini, daerah perbatasan yang tidak satu provinsi juga mendapatkan dana bagi hasil migas," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menambahkan bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat dana bagi hasil berdasarkan UU HKPD. Sedangkan penjabarannya menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami tengah mengawal PP tersebut agar tidak ada lagi daerah yang termarjinalkan sebagai daerah penghasil," ujarnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait