SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Zainal Abidin Petir protes keras atas jeratan kasus yang disangkakan ke Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, tersangka kasus pembunuhan anak dan penembakan siswa SMK.
Karena, Aipda Robig selain dijerat UU Perlindungan Anak (UUPA) juga dijerat KUHP dengan Pasal 337 atau Pasal 351 ayat (3). Pasal 337 KUHP inilah yang dipermasalahkan Zainal Petir.
“Itu tentang persekusi, ancamannya penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4,5juta, masa kasus begini diterapkan pasal persekusi?” tegas Zaenal Petir saat diwawancara, Selasa (17/12/2024).
Dia menjelaskan, Pasal 337 KUHP mengatur tentang tindak pidana persekusi, yaitu penghinaan, penganiayaan atau pengancaman yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengintimidasi korban. Hukumannya maksimal 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5juta.
“Selain Pasal 337, KUHP juga mengatur tindak pidana persekusi pada Pasal 335 dan Pasal 336,” sambungnya.
Zainal Petir menyebut untuk penerapan UUPA memang bisa maksimal hukumannya. “Itu bisa dipidana maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3miliar dan jika pelakunya adalah orang tua (dewasa) pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan di atas,” timpal Petir.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono pada Selasa pagi saat dikonfirmasi MNC portal menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reskrimum Polda Jateng sudah diterima pihaknya pada 4 Desember 2024.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait