“Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) atau Pasal 337 KUHP atau Pasal 351 KUHP,” tulis Arfan.
Saat diprotes Zainal Petir, pihak Kejati Jateng buru-buru memberikan klarifikasi terkait Pasal 337 KUHP itu. “Mas, itu keliru ketik (jaksanya, yang Pasal 337 KUHP), Pasalnya 338 (KUHP),” kilah Arfan.
Sementara, Zainal Petir juga berkomentar terkait klarifikasi Kejati Jateng tersebut. “Ceroboh sekali (kalau salah ketik pasal), ini kaitannya dengan matinya anak lho!” katanya.
Diketahui, insiden penembakan oleh Aipda Robig dilakukan di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024).
Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait