Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Jaksa Klaim Salah Ketik, Kuasa Hukum Keluarga Gamma: Ceroboh!

Eka Setiawan
Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Zainal Abidin Petir. (Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Kuasa hukum keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Zainal Abidin Petir protes keras atas jeratan kasus yang disangkakan ke Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, tersangka kasus pembunuhan anak dan penembakan siswa SMK.

Karena, Aipda Robig selain dijerat UU Perlindungan Anak (UUPA) juga dijerat KUHP dengan Pasal 337 atau Pasal 351 ayat (3). Pasal 337 KUHP inilah yang dipermasalahkan Zainal Petir.

“Itu tentang persekusi, ancamannya penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4,5juta, masa kasus begini diterapkan pasal persekusi?” tegas Zaenal Petir saat diwawancara, Selasa (17/12/2024).

Dia menjelaskan, Pasal 337 KUHP mengatur tentang tindak pidana persekusi, yaitu penghinaan, penganiayaan atau pengancaman yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengintimidasi korban. Hukumannya maksimal 9 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5juta.

“Selain Pasal 337, KUHP juga mengatur tindak pidana persekusi pada Pasal 335 dan Pasal 336,” sambungnya.  

Zainal Petir menyebut untuk penerapan UUPA memang bisa maksimal hukumannya. “Itu bisa dipidana maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3miliar dan jika pelakunya adalah orang tua (dewasa) pidananya ditambah sepertiga dari ketentuan di atas,” timpal Petir.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Arfan Triono pada Selasa pagi saat dikonfirmasi MNC portal menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reskrimum Polda Jateng sudah diterima pihaknya pada 4 Desember 2024.

“Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA) atau Pasal 337 KUHP atau Pasal 351 KUHP,” tulis Arfan.

Saat diprotes Zainal Petir, pihak Kejati Jateng buru-buru memberikan klarifikasi terkait Pasal 337 KUHP itu. “Mas, itu keliru ketik (jaksanya, yang Pasal 337 KUHP), Pasalnya 338 (KUHP),” kilah Arfan.

Sementara, Zainal Petir juga berkomentar terkait klarifikasi Kejati Jateng tersebut. “Ceroboh sekali (kalau salah ketik pasal), ini kaitannya dengan matinya anak lho!” katanya.

Diketahui, insiden penembakan oleh Aipda Robig dilakukan di wilayah Semarang Barat pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Ada 3 pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin (9/12/2024). 

Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network