SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan 3 tersangka pada kasus kematian dr. Aula Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum keluarga korban almarhumah dr. Aula Risma Lestari, Misyal Achmad. “Intinya tap tsk (penetapan tersangka) 3 orang. TE, SM dan Zr (inisialnya),” sebut Misyal Achmad saat dihubungi MNC Portal, Senin (23/12/2024). Saat ditanyakan lebih lanjut perihal para tersangka apakah para senior korban, Misyal Achmad tak membantahnya.
Sementara, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio juga tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut. “Nggih mas, dari hasil gelar perkara PPDS,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi terpisah.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara internal.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait