SEMARANG, iNewsSemarang.id – Taufik Eko Nugroho menjadi salahsatu dari tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip).
Dokter Taufik Eko menjabat Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, SM dan Zr adalah senior almarhumah dr Aulia.
“Iya (Taufik Eko – Kaprodi Anestesiologi FK Undip),” sebut kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, Selasa (24/12/2024).
Nama dokter Taufik Eko memang jadi sorotan setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Meninggalnya almarhumah, diduga disebabkan bullying dan pungli.
Taufik Eko diketahui juga merupakan lulusan Sarjana Kedokteran FK Undip pada tahun 2005. Dia kemudian melanjutkan pendidikan spesialisasi dan berhasil mendapat gelar Spesialisasi Anestesi pada tahun 2012.
Taufik diketahui juga berpraktik di Rumah Sakit Nasional Diponegoro dan Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro. Selain itu, dr Taufik Eko juga seorang dosen mengajar sejumlah mata kuliah di Undip.
Dia mengajar mata kuliah Seminar Anestesiologi dan Terapi Insentif I, Metodologi Penelitian dan Statistik, Metode Belajar Mengajar, Manajemen Klinik, Keterampilan Klinik Anestesiologi dan Terapi Intensif IV.
Taufik juga mengajar Kegawatdaruratan Anestesiologi dan Terapi Insentif III, Intensive Care III, Ilmu Anestesiologi dan Terapi Insentif, Fisiologi dan Farmakologi pada Anestesi dan Terapi Intensif dan Anestesi III.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan telah menetapkan 3 tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Senin 23 Desember 2024.
“Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda dan dari Bareskrim yaitu Biro Wassidik dan Direktur Tipidum. Ditetapkan 3 tersangka,” kata Kombes Dwi.
Hingga berita ini ditulis, Dekan FK Undip dr. Yan Agung Prajoko belum merespons permintaan tanggapan atas penetapan tersangka tersebut saat dikirimi pesan WA.
Sebelumnya, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Misyal Achmad, telah melaporkan beberapa senior korban ke Polda Jateng terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban.
Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening.
Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang.
Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait