JAKARTA, iNewsSemarang.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan hotel dilakukan karena terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol).
"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung dari pada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). Berikut fakta-faktanya:
1. Bandar Tampung Hasil Perjudian Online
Para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai."Dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya, sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," ujar Helfi. Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
2. Rekening Diduga Dikelola Bandar Judol
Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening. "Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," sebutnya. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola.
3. Pengelola Hotel Dibentuk Sindikat Judol
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait TPPU dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar. (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol). "Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait