Ngeri! Pengelola Hotel Aruss Semarang Ternyata Dibentuk Sindikat Judi Online

Riana Rizkia
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (Antara/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Ada temuan mengejutkan terkait Hotel Aruss Semarang yang disita Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol).

"Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Di sisi lain, Helfi menegaskan, pihaknya juga tengah mendalami soal perizinan hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak tertentu yang turut membekingi pembangunan bangunan dengan dana hasil pencucian uang tersebut.

"Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," ungkapnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network