Polres Rembang akan memproses kasus penipuan dan penggelapan terlebih dahulu. Setelah ada keputusan hukum tetap, baru dilanjutkan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi.
"Proses hukum akan dilakukan secara bertahap untuk kedua kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Rabu (8/1/2025).
Oknum kades tersebut dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait