Gelapkan BPKB Mobil dan Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Rembang Ditangkap Polisi

Musyafa
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Okezone)

Polres Rembang akan memproses kasus penipuan dan penggelapan terlebih dahulu. Setelah ada keputusan hukum tetap, baru dilanjutkan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi. 

"Proses hukum akan dilakukan secara bertahap untuk kedua kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Rabu (8/1/2025). 

Oknum kades tersebut dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network