Nana menjelaskan, terhadap hewan ternak yang sehat, dilakukan vaksinasi oleh dinas terkait, dibantu para relawan. Untuk ternak yang sakit, diberikan pengobatan. Apabila kondisinya sudah buruk, maka disembelih dan dikubur.
"Penanganan ini terus berlanjut dan kita tingkatkan, kami juga menyiapkan lebih banyak lagi relawan dalam penanganan PMK tersebut," kata Nana.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panik, namun tetap waspada. Salah satunya dengan menghindari mengkonsumsi bagian-bagian tubuh hewan ternak yang terinfeksi PMK.
Untuk mengatasi PMK, Pemprov Jateng juga sudah memiliki Satgas Penanganan PMK sejak tahun 2022, melalui SK Gubernur No.443/38. Anggotanya melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, kodam, pemerintah pusat (Balai Karantina Pertanian, Perhutani, Balai Besar Veteriner Wates), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jateng, Asosiasi Obat Hewan Indonesia Jateng, Akademisi (Fakultas Pertanian dan Peternakan UNDIP, Fakultas Pertanian UNS, Fakultas Peternakan Unsoed), dan organisasi perkumpulan insinyur sarjana peternakan Indonesia.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait