Kemenkum Jateng Terima Audiensi Diponegoro Law Firm FH Undip Terkait Akreditasi Bantuan Hukum Gratis
Kepala Divisi P3H menjelaskan Daftar Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi wilayah Jawa Tengah periode 2025-2027 berjumlah 58 yang tersebar di beberapa Kab/Kota. Selanjutnya menyampaikan syarat dan proses akreditasi Organisasi Bantuan Hukum
Adapun persyaratan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum antara lain :
1. Surat Keputusan Badan Hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
2. Akta pendirian OBH;
3. Akta pengurus OBH;
4. Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus yang terdiri dari Ketua, Sektretaris, dan Bendahara pada OBH;
5. Surat penunjukan sebagai Advokat pada OBH;
6. Surat penunjukan sebagai Paralegal pada OBH;
7. Surat penunjukan Tenaga Administrasi yang memahami teknologi informasi yang bukan sebagai Advokat dan Paralegal pada OBH;
8. Surat izin beracara sebagai Advokat yang masih berlaku;
9. Berita acara sumpah Advokat;
10. Dokumen status kepemilikan kantor;
11. Foto kantor secara keseluruhan luar dan dalam;
12. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama OBH;
13. Nomor Rekening atas nama OBH;
14. Surat keterangan tinggal/domisili dari lurah atau kepala desa tempat OBH berada;
15. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
16. Laporan pengelolaan keuangan; dan
17. Bukti pelaksanaan bantuan hukum untuk kasus litigasi dan kegiatan nonlitigasi terhadap orang miskin.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait