Meliputi panggilan telepon dan/atau pesan WhatsApp dari pihak mengaku sebagai pejabat/pegawai DJP dan meminta untuk melakukan update data, mentransfer pembayaran tunggakan pajak dan memproses kelebihan pembayaran pajak.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap permintaan download aplikasi (apk) terkait tunggakan pajak, aplikasi m-Pajak palsu, mengakses tautan menyerupai domain milik DJP.
“Ada pula modus permintaan pembayaran bea materai atau transfee dana seolah-olah kepentingan layanan pajak, permintaan membuka isi email dari pengirim selain domain pajak.go.id,” ujarnya.
Dia juga mengimbau msyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui kantor pajak terdekat, KringPajak, faksimilie, email pengaduan dan lainnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait