Pemprov Jateng Beri Diskon PKB dan BBNKB, Berlaku 5 Januari hingga 31 Maret 2025

Ahmad Antoni
Pemprov Jateng memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (Foto: ilustrasi/IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pemprov Jateng memberikan diskon dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini guna meringankan beban para wajib pajak.

Melalui program "Jateng Merah Putih", diskon pokok PKB  mencapai 13,94 persen. Sedangkan  diskon pokok BBNKB  sebesar 24,70 persen.

"Program ini hanya berlaku mulai dari 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Ayo manfaatkan diskon ini. Jadilah warga yang taat pajak untuk membangun Jawa Tengah yang lebih maju," kata Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana Senin (20/1/2025).

Dalam kunjungan itu, Nana sekaligus memberikan apresiasi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bapenda Jateng atas kerja-kerja yang dilakukan. Selain itu juga memberikan motivasi agar capaian di tahun 2025 lebih baik lagi.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network