Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati, menyampaikan adanya perubahan di bidang Layanan Administrasi Perpajakan melalui Coretax DJP, khususnya yang berkaitan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Validasi SSP PPh atas PHTB.
“Saat ini, Coretax DJP sudah diterapkan. Melalui Coretax DJP ini, layanan administrasi lebih mudah, cepat, dan borderless,” kata Herny. “Bapak Ibu, setelah mendapatkan bimbingan teknis ini dimohon dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP ya,” imbuhnya.
Dia berharap para Notaris dan PPAT nantinya dapat mengaplikasikan Coretax DJP dalam kegiatan yang berkaitan dengan layanan administrasi perpajakan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait