KPP Pratama Pati Beri Bimbingan Teknis Coretax DJP kepada Notaris dan PPAT, Ini Tujuannya

Ahmad Antoni
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). (Ist)

PATI, iNewsSemarang.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pati pada Jumat (31/1).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pati Febya Chairun Nisa dan dihadiri Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati yang diikuti puluhan Notaris dan PPAT di Kabupaten Pati.

Dalam sambutannya, Febya menjelaskan Coretax DJP merupakan pembaharuan yang penting dalam kegiatan Notaris dan PPAT sehingga dirasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut apa yang baru dan fitur apa saja yang ada di dalamnya.

Coretax DJP ini adalah sistem yang baru sehingga perlu diperkenalkan oleh KPP Pratama Pati untuk mensosialisasikannya kepada Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati secara langsung,” jelas Febya.

“Terima kasih kami sampaikan kepada KPP Pratama Pati khususnya kepada Bu Herny dan tim telah berkenan hadir dalam acara ini untuk memberikan pencerahan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati, menyampaikan adanya perubahan di bidang Layanan Administrasi Perpajakan melalui Coretax DJP, khususnya yang berkaitan dengan pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) dan Validasi SSP PPh atas PHTB.

“Saat ini, Coretax DJP sudah diterapkan. Melalui Coretax DJP ini, layanan administrasi lebih mudah, cepat, dan borderless,” kata Herny. “Bapak Ibu, setelah mendapatkan bimbingan teknis ini dimohon dapat mengajukan permohonan melalui Coretax DJP ya,” imbuhnya.

Dia berharap para Notaris dan PPAT nantinya dapat mengaplikasikan Coretax DJP dalam kegiatan yang berkaitan dengan layanan administrasi perpajakan.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network