PATI, iNewsSemarang.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan bimbingan teknis Coretax DJP kepada Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di sebuah hotel di wilayah Kabupaten Pati pada Jumat (31/1).
Kegiatan dibuka oleh Ketua Pengda IPPAT Kabupaten Pati Febya Chairun Nisa dan dihadiri Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Pati Herny Setiyowati yang diikuti puluhan Notaris dan PPAT di Kabupaten Pati.
Dalam sambutannya, Febya menjelaskan Coretax DJP merupakan pembaharuan yang penting dalam kegiatan Notaris dan PPAT sehingga dirasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut apa yang baru dan fitur apa saja yang ada di dalamnya.
Coretax DJP ini adalah sistem yang baru sehingga perlu diperkenalkan oleh KPP Pratama Pati untuk mensosialisasikannya kepada Notaris dan PPAT di wilayah Kabupaten Pati secara langsung,” jelas Febya.
“Terima kasih kami sampaikan kepada KPP Pratama Pati khususnya kepada Bu Herny dan tim telah berkenan hadir dalam acara ini untuk memberikan pencerahan tersebut,” jelasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait