“Pelaku mengambil barang-barang elektronik, termasuk komputer, printer, amplifier, dan perangkat audio lainnya, yang kemudian dijual,” kata Isnovim dikutip Jumat (7/2/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi CPU, printer Canon, amplifier TOA, serta beberapa perangkat audio. Selain itu, polisi juga menemukan dua engsel gembok yang telah dirusak, linggis yang digunakan untuk membobol sekolah, serta sepeda motor dan helm yang digunakan dalam aksi pencurian.
Menurut Isnovim, modus operandi yang digunakan adalah merusak genting, plafon, dan pintu sekolah untuk masuk ke dalam ruangan. Cara yang sama juga ditemukan dalam kasus pencurian lain di Kabupaten Karanganyar, termasuk di SDN 2 Patihan dan SDN Wonokerso 2, serta percobaan pencurian di Alun-alun Karanganyar.Total kerugian akibat serangkaian pencurian ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 juta.
IM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, SIS dan EW dikenai Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait