Penangkapannya terjadi tak lama setelah dia mendarat di Bandara Ahmad Yani usai menjalani perjalanan dari Jakarta. Sebelum itu, Agus ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang tahun 2017.
Pada proses pengajuan, dia disebut menggunakan Purchase Order (PO) palsu guna mendapatkan pencairan. Selain kasus korupsi, Agus juga menjadi mafia tanah. Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Pada proses hukum yang berlangsung, Agus diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jawa Tengah. Dia menuding keduanya telah melakukan pemerasan sebagai bayaran menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.
Selanjutnya, Agus kemudian dinyatakan bersalah dan ditahan. Adapun vonis dari beberapa kasus yang menjeratnya itu mencapai 19 tahun penjara. Terbaru, Agus Hartono dikabarkan kepergok keluar tempat penahanan tanpa sebab.
Akibat insiden itu, sejumlah pejabat utama di Lapas Semarang diganti. Tak hanya itu, Agus kemudian juga dipindahkan. Dia dipindah dari Lapas Kelas 1 Semarang, Kedungpane ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan. Demikian ulasan mengenai profil Agus Hartono, tahanan kasus korupsi yang kepergok makan di resto bareng keluarga.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait