Pelaku kemudian mengikatnya dan meminta kunci tempat menyimpan uang kepada istrinya dan langsung mengambil seluruh uang. Pelaku juga menguras perhiasan.
"Pas dibekap, langsung mengeluarkan pistol sambil mengancam kalo nggak nurut akan dibunuh, bojo (istri) dan anak saya manut. Langsung dituruti. Setelah nyuwun (minta) uang terus minta perhiasan. Kepala saya ditutuk (dipukul) pakai bendo (parang) satu kali, tapi keras, pusing," beber Zuhdi.
"Itu uang dari pabrik rokok mau saya setorkan hari Senin. Di rumah ada 4 orang, anak saya yang kecil 6 SD, yang besar kelas 3 SMA, dan istri saya. Anak saya yang besar kena sabetan di kakinya," ungkapnya.
Sementara itu, kasus perampokan juragan sembako ini langsung direspons Polresta Pati yang bekerjasama dengan Polda Jateng dengan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap para pelaku saat melarikan diri ke Jepara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sarana kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan.
"Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara," ujar Kombes Dwi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait