MAGELANG, iNewsSemarang.id – Seorang polisi gadungan ditangkap aparat Resmob Sat Reskrim Polres Magelang Kota. Pelaku telah menipu belasan bocah dengan modus mengaku anggota Polri menakut-nakuti para korban sebagai pelaku tawuran kemudian mengambil ponsel mereka dan dibawa kabur.
Tersangka berinisial MJK (27) warga Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Insiden itu terjadi di Jalan Jambesari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang pada Minggu (2/2/2025) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengemukakan awalnya seorang anak dari Mukhamad Saiful Maarif selaku pelapor sedang bermain di sekitar lapangan Rindam IV Diponegoro.
“Kemudian didatangi pria yang mengenakan masker dan berkacamata, mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata AKBP Anita kepada MNC portal, Jumat (14/2/2025).
Saat beraksi, dia mengendarai sepeda motor matic Scoopy warna biru putih. Anak itu diminta mengikuti pelaku, dibonceng ke arah Jambesari, Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.
Setibanya di lokasi, pelaku berhenti meminta menghubungi teman-temannya yang lain. Setelah berkumpul mereka diminta menyerahkan semua ponselnya.
“Pelaku mengatakan sedang bertugas, dan mengatakan kepada para korban ‘kalian pelaku tawuran’,” ujarnya.
Pelaku kemudian mengumpulkan 11 ponsel berbagai merek, termasuk ponsel dari anak yang dibonceng itu. Anak-anak itu ditinggal dan dikatakan akan dijemput mobil patroli. Setelah itu, pelaku kabur. Kerugian totalnya sekira Rp20 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polres Magelang Kota.
“Berdasar laporan yang kami terima, tim Resmob Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Tim Resmob juga berkoordinasi dengan Resmob jajaran lain, untuk mempercepat pencarian. Akhirnya pada Sabtu 8 Februari 2025, sekira pukul 09.00 WIB, pelaku terendus keberadaannya di daerah Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dua hari kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya di Umbulharjo tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan 4 ponsel yang masih disimpan di rumahnya, 7 ponsel lainnya telah dijual secara online.
Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan, ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Modusnya, tersangka mengaku sebagai anggota Polri untuk mengelabui korban-korbannya,” ujar AKBP Anita.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait