Dia merasa putusan majelis hakim PN Semarang telah tepat. Namun pihaknya siap jika tergugat mengajukan upaya banding. Pihaknya telah menyiapkan kontra memori banding.
“Saya rasa Majelis Hakim PN Semarang telah tepat dengan menyatakan pihak BH telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan pihak BH utk menyerahkan aset kepada klien kami secara sukarela tanpa pembebanan apapun,” kata Dwi.
“Kalaupun pihak BH mengajukan upaya banding ya pasti kami lakukan kontra banding. Klien kami juga pertimbangkan upaya hukum pidana apabila pihak BH tidak ada itikad baik menyerahkan aset secara sukarela,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait