Terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Korban Antoni Timor Yudha membenarkan pihaknya juga telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng tersebut.
Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melakukan ekshumasi alias bongkar makam Darso sebagai rangkaian penyelidikan, pada Senin 13 Januari 2025.
Darso adalah warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang, yang tewas pada September 2024 lalu, yang diduga dianiaya anggota Polresta Yogyakarta.
Kasus itu dilaporkan ke Polda Jateng. Saat laporan ke Polda Jateng, istri korban yakni Poniyem didampingi kuasa hukum menceritakan korban diduga dianiaya oknum polisi pada 21 September 2024 di wilayah Mijen, Kota Semarang. Korban sempat dirawat di rumah sakit, 5 hari kemudian korban meninggal dunia.
Korban, oleh pihak keluarga, diakui punya riwayat sakit jantung dan sudah pasang ring. Sementara, pihak Polresta Yogyakarta pada keterangan resminya menyebutkan tidak ada penganiayaan yang terjadi. Korban disebutkan mengeluh sakit jantung, sempat dibawa ke RS Permata Medika Ngaliyan.
Keterangan itu ditandatangani Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, 11 Januari 2025.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait