Sebelumnya, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK ini melanjuti status pailit perusahaan yang diputuskan inkrah oleh Mahkamah Agung (MA).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer memastikan, pihaknya akan membela hak-hak buruh Sritex yang menjadi korban PHK. Saat ini Kemnaker terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan hak-hak karyawan.
"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex. Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait