Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, Polda Jateng: Mereka Teman Dekat

Eka Setiawan
ilustrasi polisi. (Ist)

Untuk kepentingan penyelidikan, terhadap Brigadir AK telah dilakukan penahanan. “Propam sudah memproses kode etik yang bersangkutan dan dipatsus (penempatan khusus) untuk 30 hari ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Brigadir AK dilaporkan kekasihnya NJP di SPKT Polda Jateng pada 5 Maret 2025 sesuai LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jateng. Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa ini terjadi di kompleks Pasar Peterongan Kota Semarang pada 2 Maret 2025.

Ketika itu, Brigadir AK dan kekasihnya yakni NJP (24) membawa korban di mobil. Ibu korban lantas masuk ke pasar dan menitipkan bayinya kepada Brigadir AK.

Selang 10 menit berlalu, NJP kembali dan melihat kondisi bayinya terlihat tertidur namun tampak mencurigakan. Dia lalu membawa bayinya ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Dugaan sementara korban meninggal akibat dicekik. Guna melengkapi dugaan tindak pidana dugaan pembunuhan bayi maupun pelanggaran internal tersebut, Polda Jateng telah melakukan ekshumasi jenazah bayi untuk diautopsi.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network