Brigadir AK saat ini ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan oleh Bidang Propam.
Selain menghadapi proses pidana, lanjut dia, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Saat ini sudah ada tiga (yang diperiksa) baik pelapor ibunya (korban), orang tua dari pelapor dan pihak rumah sakit sudah kita ambil keterangan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait