JAKARTA, iNewsSemarang.id - Seorang muslim wajib mengetahui berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkannya setiap tahun. Pasalnya, zakat fitrah merupakan salah satu dari rukun islam yang harus ditunaikan dengan membayar sejumlah besaran tertentu pada bulan Ramadhan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut istilah, zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim jika telah mencapai nishab atau haul untuk nantinya diserahkan kepada orang tertentu.
Perintah untuk membayar zakat telah disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103, Allah berfirman,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103).
Melansir berbagai sumber, Minggu (16/3/2025), zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Jika dibayarkan dalam bentuk beras, jenis beras yang digunakan sebaiknya sesuai dengan yang umum dikonsumsi oleh masyarakat di daerah tersebut.
Namun, jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya harus setara dengan harga 2,5 kg beras.
Tujuan Zakat Fitrah
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan oleh semua insan, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait