Puan Tegaskan Megawati Sekarang Dukung UU TNI Baru, Ini Alasannya

Danandaya Arya Putra
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Okezone/Danandaya.

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara mengenai sikap terkini Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai Pengesahan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Puan menegaskan jika sang ibu sekarang mendukung UU TNI yang baru disahkan karena kini sudah sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan usai rapat paripurna pengesahan RUU TNI menjadi UU di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dia menjelaskan seluruh anggota DPR RI termasuk fraksi PDIP bekerja sama secara gotong royong demi kebaikan bangsa. 

"Kami disini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," ucapnya.

Adapun Puan menegaskan dalam UU baru ini TNI tetap dilarang berbisnis. Selain itu, berkaitan dengan TNI yang bisa mengawal aksi demo, tak dimuat dalam UU TNI baru.

"Tidak ada, nanti bisa dicek tidak ada, kita tetap mengedepankan supremasi sipil," kata puan.

Pada kesempatan itu, Puan menegaskan bahwa disahkannya RUU TNI menjadi undang-undang ini telah memenuhi asas legalitas. 

"Alhamdulillah baru saja rapat paripurna DPR RI mensahkan UU TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sesuai dan memenuhi semua azas legalitas yang emang harus dilaksanakan tadi sudah disampaikan dalam rapat paripurna, semua proses nya itu sudah ada dalam mekanisme yang memang seharusnya dilaksanakan," kata Puan.

Dia menjelaskan, dari mulai penerimaan surat lalu mendengarkan partisipasi masyarakat, termasuk melibatkan mahasiswa pun telah dilaksanakan. Pembahasan UU ini pun dilaksanakan secara terbuka. 

"Kemudian pihak-pihak yang harus didengar dan sebagainya, bahkan pembahasan nya pun dilaksanakan secara terbuka, kami dari dpr dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu tentu saja masukan dari mahasiswa, perwakilan dari mahasiswa sudah kami dengarkan," tuturnya.

Puan menyampaikan ada 3 pasal yang fokus dalam pembahasan RUU TNI, yakni terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pengisian jabatan lembaga/kementerian yang bisa diduduki prajurit aktif dan soal masa pensiun.

"Yaitu pasal 7, terkait dengan OMSP, kemudian terkait pasal 47, yang mana ada penambahan dari 10 bidang yang memang bisa ditempati oleh tni aktif dari 10 menjadi 14, kemudian masalah pensiun, yang mana ada masalah keadilan," ujarnya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network