Dari 3 hal tersebut, Puan menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tetap mengedepankan supremasi sipil. "Hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," tambahnya.
Adapun, sebelum RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) disahkan menjadi Undang-undang, Puan lebih dulu menanyakan kepada para peserta sidang. Pengesahan dilaksanakan melalui sidang Paripurna ke-15 masa Persidangan II tahun sidang 2024-2025.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam ruangan rapat paripurna, Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
"Setuju," jawab peserta sidang.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait