Dikhawatirkan Picu Inflasi, Pemerintah Kekeh Naikkan Tarif PPN Jadi 11% Per 1 April 2022

Michelle Natalia
ilustrasi/Shutterstock

 "Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau fondasi pajak kuat,” tandasnya.

Sebelumnya, kenaikan tarif PPN mendapat reaksi pro dan kontra. Kelompok yang menolak berasal dari kalangan pengusaha. Diantaranya datang dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) mendesak pemerintah menunda pemberlakuan kenaikan tarif PPN 

Kenaikan PPN dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat yang sudah mulai pulih. Begitu juga para ekonom yang menilai kebijakan ini lebih baik ditunda karena bisa meningkatkan inflasi.

Alasannya, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% secara otomatis akan berimbas pada kenaikan harga barang, yang pada gilirannya dapat memicu terjadinya inflasi.

Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network