JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen menuai pro dan kontra. Namun demikian, pemerintah tetap bersikukuh memberlakukan kebijakan tersebut per 1 April 2022.
Kenaikan tarif PPN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait tarif PPN. Aturan itu menyatakan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.
Selain itu, kenaikan tarif PPN sebagai langkah untuk menyehatkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang bekerja luar biasa selama pandemi Covid-19.
"Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya dimana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan," tandasnya.
Lebih lanjut Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali untuk masyarakat.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait