Pada 7 November 2024, Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu. Arif dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Arif tercatat memiliki kekayaan senilai Rp3,16 miliar. Terdiri atas aset properti, kendaraan serta harta bergerak lainnya.
Sebelumnya, kasus ini diusut Kejagung setelah menelaah putusan yang melepaskan terdakwa PT Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dari segala tuntutan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukanlah suatu tindak pidana (ontslag).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait