SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Bantuan Hukum, pada Selasa (15/4).
Kegiatan bertempat di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kemenkum Jateng ini dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan Kanwil, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta para Direktur/Ketua dari 58 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan memberikan jaminan akses keadilan bagi masyarakat miskin.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Tahun 2024, telah ditetapkan sebanyak 58 OBH terverifikasi dan terakreditasi untuk periode 2025–2027. OBH tersebut tersebar di 26 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
“Kami berharap seluruh OBH dapat melaksanakan pemberian bantuan hukum dengan berpegang pada prinsip integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas. Bantuan hukum adalah wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat, khususnya yang tidak mampu,” ujar Heni.
Salah satu fokus program pembinaan hukum tahun 2025 adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, sebagai upaya perluasan layanan hukum berbasis masyarakat. Posbankum ini diharapkan mampu memberikan layanan informasi hukum, konsultasi, penyelesaian konflik secara damai, serta rujukan kepada advokat dari OBH.
Sebagai tindak lanjut, pada bulan Februari 2025 lalu telah dilaksanakan pelatihan paralegal secara daring, bekerja sama dengan seluruh OBH di Jawa Tengah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi paralegal yang akan ditempatkan di Posbankum masing-masing desa atau kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah juga mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025, alokasi anggaran bantuan hukum mengalami penurunan yang cukup signifikan. Dari semula sebesar Rp4,69 miliar pada tahun 2024, kini hanya sebesar Rp1,42 miliar, sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Kami mendorong seluruh OBH untuk tetap melaksanakan tugas secara optimal meskipun dengan keterbatasan anggaran. Sinergi dengan pemerintah daerah melalui APBD menjadi penting untuk memperkuat pelaksanaan bantuan hukum di daerah,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kemenkum Jateng juga memberikan penghargaan kepada sejumlah OBH dan individu atas kinerja mereka pada tahun 2024 yang diserahkan secara langsung oleh Kakanwil didampingi Kadiv P3H, dengan kategori sebagai berikut:
- Kinerja Anggaran Terbaik: Lembaga Pemberdayaan Perempuan Sekar Jepara
- Kinerja Layanan Terbaik: Lembaga Bantuan Hukum Onne Mitra Sejati
- Advokat Terbaik: Bapak Abdul Aziz (LBH Wongsonegoro)
- Tenaga Administrasi Terbaik: Bapak Nur Huda (LBH Sakti)
Melalui penandatanganan perjanjian ini, Kantor Wilayah berharap pelaksanaan bantuan hukum di tahun 2025 dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait