JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polisi telah menetapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES sebagai tersangka dugaan kasus pornografi. MAES diketahui merekam perempuan berinisial SS saat mandi dalam Indekos di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Merespons kejadian itu, UI resmi membekukan status mahasiswa program PPDS yang terlibat kasus pornografi.
Direktur Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI, Arie Afriansyah menegaskan, pihaknya menanggapi serius laporan tersebut. Meskipun begitu, belum ada laporan resmi yang diterima dari korban.
"Terkait kasus ini, Universitas Indonesia tentu sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami, dan hal ini kami menganggap hal yang serius dan harus segera ditindaklanjuti," kata Arie dalam pernyataan resminya, Sabtu (19/4/2025).
"Yang bersangkutan, memang benar saat ini merupakan peserta program pendidikan dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi, dan saat ini yang bersangkutan berada dalam semester keduanya," katanya.
Arie menambahkan bahwa UI belum menerima laporan resmi, namun informasi diperoleh dari media massa dan media sosial. Meski begitu, UI telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara kegiatan akademik mahasiswa tersebut hingga proses hukum selesai.
"Tentu UI akan menunggu putusan hukum tetap, baru kami akan mengambil keputusan mengenai status permanen status mahasiswa tersebut, yang tentunya kegiatan mahasiswa tersebut akan dibekukan saat ini menunggu proses hukum yang berlangsung," ucap Arie.
UI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian jika diperlukan. "Kami akan siap bekerja sama dengan pihak yang berwenang jika memang diperlukan dari pihak Universitas Indonesia," katanya.
UI memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS UI) untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman. Namun, dalam kasus ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke TPKS, sehingga belum dibentuk tim investigasi independen.
"Universitas Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, semua perlindungan kerahasiaan korban tentu kami siap bekerjasama dan UI jika diminta akan terus terbuka untuk melakukan kerja sama tersebut," ujarnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan dokter MAES sebagai tersangka. Kini, ia telah ditahan polisi dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Terhadap tersangka diterapkan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Jumat (18/4).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait