JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bupati Indramayu, Lucky Hakim diwajibkan magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Magang dimaksudkan agar Lucky Hakim belajar mengenai tata kelola politik pemerintahan lebih mendalam sebagai bentuk sanksi buntut kelalaiannya yang tidak mengajukan izin saat liburan ke Jepang.
"Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan, dan paling tidak 1 hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Bima Arya menambahkan, sanksi tersebut akan mulai dilaksanakan pekan depan. Nantinya, Lucky Hakim harus mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian Dalam Negeri minimal satu hari dalam satu minggu.
Selain itu, Lucky Hakim diminta untuk mengatur waktu dengan baik antara tanggung jawabnya sebagai kepala daerah di tengah sanksi yang harus dijalani.
Sanksi tersebut diberikan atas pertimbangan usai mendengar keterangan dari beberapa sanksi dan disimpulkan bahwa Lucky Hakim dianggap tidak mengetahui adanya aturan untuk mengajukan surat izin ketika bepergian ke luar negeri.
"Dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan surat izin keluar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apapun, kemanapun dengan tujuan apa pun. Jadi Bupati Indramayu tidak memahami adanya peraturan tersebut," katanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait