8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Selain itu, Nasaruddin mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait