Poin kedua menyoroti tersebarnya isi putusan yang diklaim sebagai dokumen resmi perceraian Paula dan Baim. Menurut tim hukum, hal ini merugikan nama baik Paula karena seharusnya dokumen tersebut belum bisa diakses publik.
“Putusan itu masih dalam tahap minutasi, belum sampai pada proses finalisasi dan pengunggahan di situs resmi putusan. Seharusnya belum bisa beredar luas, apalagi belum melalui tahapan resmi seperti yang diatur dalam SK Mahkamah Agung No. 144,” jelas Siti.
Masalah ketiga berkaitan dengan pentingnya menjaga data pribadi para pihak yang tengah menjalani proses perceraian. Erwin menilai kebocoran dokumen tersebut mencerminkan kelalaian pengadilan dalam menjaga informasi pribadi.
“Data pribadi, apalagi yang menyangkut kasus perceraian, seharusnya dilindungi. Bahkan jika putusan nantinya diumumkan ke publik, tetap harus melalui proses anonimisasi terlebih dahulu,” tegasnya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait