JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pendakwah Pipik Dian Irawati alias Umi Pipik resmi melayangkan laporan soal dugaan penghinaan terhadap dua akun media sosial. Umi Pipik datang ke Polda Metro Jaya ditemani Abidzar Al-Ghifari, Kamis (22/5/2025).
Kuasa hukum Umi Pipik, Rendy Anggara Putra, menjelaskan bahwa Umi Pipik selaku pelapor menyerahkan seluruh langkah hukum kepada pihak berwajib.
"Jadi, kami sudah melaporkan beberapa akun. Selanjutnya, biar teman-teman di kepolisian yang melakukan proses penyelidikan. Apakah nantinya akan dinaikkan ke tingkat penyidikan hingga penetapan tersangka, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” ujar Anggara usai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Umi Pipik dalam laporannya, mencantumkan Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Kami serahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian untuk bagaimana kasus ini ditindaklanjuti,” kata Rendy.
Umi Pipik menilai langkah hukum diambil guna memberikan efek jera kepada para pelaku. Laporan Umi Pipik sudah terdaftar dalam nomor perkara LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelum adanya laporan, Abidzar juga sudah melayangkan somasi terhadap beberapa akun media sosial yang diduga menghina ibunya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait