Bejat! Ayah Tiri Tega Perkosa Anak di Bawah Umur usai Nikahi Ibunya, Begini Modusnya

Vitriana D
Ilustrasi pemerkosaan.(Foto:Dok iNews.id)

Jarot menjelaskan, semula, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berinisial A. Namun di kemudian hari, pelaku justru memperkosa korban.

"Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kurban lebih lima kali. Pertama pelaku melakukan pencabulan, selebihnya pelaku melakukan tindakan persetubuhan," jelasnya.

Saat ini korban mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Wonogiri. Sementara dalam proses hukum, polisi melakukan pemeriksaan visum dan juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.

Pelaku kini terancam Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network