Jarot menjelaskan, semula, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berinisial A. Namun di kemudian hari, pelaku justru memperkosa korban.
"Pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap kurban lebih lima kali. Pertama pelaku melakukan pencabulan, selebihnya pelaku melakukan tindakan persetubuhan," jelasnya.
Saat ini korban mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Wonogiri. Sementara dalam proses hukum, polisi melakukan pemeriksaan visum dan juga mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti.
Pelaku kini terancam Pasal 82 atau Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, tentang tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait