Dalam hal ini, kata dia, para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 368 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 369 dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
Menurut dia, pihaknya juga telah melakukan penyitaan beberapa barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pengumpulan alat bukti lainnya.
Berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol tanpa disertai perizinan, pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap toko yang menjadi objek permasalahan tersebut.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2018. Toko tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik dari Satuan Samapta Polres Purbalingga mengamankan delapan botol minuman beralkohol dan melakukan proses hukum melalui mekanisme peradilan tindak pidana ringan
Dalam video viral tersebut, pelaku mengenakan pakaian yang menunjukkan atribut ormas tertentu. "Namun, kami tetap fokus pada materi tindak pidana yang disangkakan dan pemeriksaan berfokus pada tindak pidana yang diterapkan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait