JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Sritex terutama yang berkaitan dengan pemberian kredit bank.
"(Usut dugaan korupsi) Pemberian kredit bank (ke PT Sritex)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Perkara korupsi ini menurutnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Hanya saja, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Masih penyidikan umum," ungkap dia.
Harli juga belum memerinci terkait konstruksi perkara dugaan korupsi itu. Ia juga tidak membeberkan kapan penyidikan perkara dimulai.
Untuk diketahui, total Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Sritex Group mencapai 10.665 buruh atau pekerja. PHK massal ini seiring dengan penutupan pabrik yang akan dilakukan pada 1 Maret 2025.
Menurut data yang diterima Okezone, PHK Sritex Group dilakukan sejak Januari 2025 yang mencapai 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. Kemudian PHK massal terjadi lagi pada 26 Februari 2025 dengan rincian PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang mencapai 104 orang.
"Jumlah total PHK 10.665 orang," bunyi keterangan Kemnaker
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait