Pengesahan UU ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat untuk menyita aset hasil kejahatan, bahkan sebelum pelaku dijatuhi vonis selama ada bukti yang kuat. Mengingat, selama ini kerap terhambat oleh proses pengadilan yang panjang.
KPK memandang momen ini sebagai titik balik dalam penegakan hukum yang lebih proaktif, tegas, dan berdampak luas bagi upaya pemberantasan kejahatan korupsi di Indonesia. Kemudian, mempercepat pengembalian aset negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait