Rektor UGM hingga Dekan Fakultas Kehutanan Digugat ke PN Sleman Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Vitriana D
Rektor dan Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Heru Trijoko).

SOLO, iNewsSemarang.id - Polemik terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) kembali menyeret sejumlah nama. Terkini, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia ikut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta. 

Gugatan yang dilayangkan oleh Komarudin itu teregister di PN Sleman dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Gugatan juga ditujukan terhadap Wakil Rektor 1-4 UGM, termasuk Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan dan dosen pembimbing akademik Jokowi, Kasmojo. 

Kepala Biro Hukum UGM, Veri Antoni mengatakan, sudah menerima materi gugatan tersebut dari PN Sleman. Sidang pertama akan dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025) mendatang.

"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan secara perdata. Kami sebagai institusi pendidikan, akan menanggapi gugatan tersebut. Kami siap, terkait proses persidangan yang akan dilalui," ujar Veri di PN Solo, Rabu (14/5/2025).

Menjelang sidang pertama itu, dia tengah mempelajari isi gugatan. Selain itu, bukti-bukti yang akan menguatkan pihak UGM juga sedang dipersiapkan.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network