JAKARTA, iNewsSemarang.id - Artis Nikita Mirzani hingga saat ini masih menjalani proses hukum atas dugaan pengancaman dan pemerasan. Kendati demikian, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid berencana mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap sejumlah pihak.
“Saya mendapat amanah dari Nikita Mirzani, dan ia meminta saya segera mendaftarkan gugatan wanprestasi dalam 1–2 hari ke depan,” ujar Fahmi dalam wawancara daring, Kamis (15/5/2025).
Fahmi menjelaskan, gugatan ini akan dilayangkan kepada beberapa pihak yang dinilai telah melanggar kesepakatan. Dalam dokumen yang disiapkan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) akan menjadi tergugat utama. Selain itu, Jaksa Agung Republik Indonesia dan sebuah perusahaan swasta juga turut dimasukkan sebagai pihak tergugat.
“Menurut kami, kasus ini sebenarnya perdata, tapi seolah dipaksakan masuk ke ranah pidana,” jelas Fahmi.
Saat ditanya lebih jauh kapan tepatnya gugatan akan didaftarkan ke pengadilan, Fahmi memilih tidak memberikan jawaban pasti. Ia menyebut waktu pengajuan adalah bagian dari strateginya sebagai kuasa hukum.
“Soal kapan gugatan dimasukkan, itu bagian dari strategi saya. Tidak harus saya buka ke publik,” tegasnya.
Fahmi juga menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan soal masa penahanan Nikita yang akan berakhir pada 2 Juni 2025. Menurutnya, masa tahanan masih bisa diperpanjang 30 hari lagi, namun itu merupakan batas terakhir.
“Kalau mengacu pada KUHAP, masih ada kewenangan untuk memperpanjang 30 hari lagi. Tapi itu adalah perpanjangan terakhir. Kalau sudah melewati masa total 180 hari dan berkas belum juga dinyatakan lengkap, maka harus bebas demi hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Kasus ini menyeret angka fantastis hingga Rp5 miliar.
Keduanya ditahan sejak 4 Maret 2025. Setelah masa penahanan awal selama 60 hari, penahanan mereka diperpanjang selama 30 hari lagi sejak 2 Mei 2025.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait